KONTRAK SERVICE

Yang bertandatangan di bawah ini :
Nama :
Jabatan :
Perusahaan :
Alamat :
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama untuk PT........................................Selanjutnya disebut Pihak Pertama.
.
Nama : HENDRA SAPUTRA
Jabatan : Direktur
Perusahaan : CV. ANUGERAH CAHAYA MANDIRI
Alamat : Jl. Untung suropati, Kp. Cibeureum, Rt/Rw ,002/004 Ds. Mekar Mukti , Cikarang Utara
Dalam hal ini bertindak untuk dan atasnama untuk CV. Anugerah Cahaya Mandiri disebut Pihak Kedua.
Bahwa kedua belah pihak telah mufakat mengadakan kerjasama kontrak service forklift.
Pasal I
Maksud dan Tujuan
Pihak Pertama memberikan pekerjaan kepada pihak kedua untuk kontrak service forklift selama ..................bulan perawatan perbaikan forklift di tanggung kepada Pihak Kedua di luar pergantian sperpart.
Pasal II
Sistem Kerja
a) Pihak Kedua akan melakukan kunjungan pengecekan dan perawatan sebanyak dua kali dalam satu bulan.
b) Kunjungan service akan dilaksanakan pada minggu pertama dan minggu ke empat.
c) Sparepart sepenuhnya ditanggung oleh Pihak kedua
d) Pihak pertama akan selalu memberikan informasi kepada Pihak kedua apabila ada hal2 yang di timbulkan oleh unit forklift
e) Diluar kunjungan service Pihak Kedua wajib memenuhi setiap panggilan Pihak Pertama apabila terjadi kerusakan atau trouble dan memperbaiki (jam kerja).
Pasal III
Anggaran Biaya
a) Pihak Kedua berhak mendapatkan imbalan sebesar Rp…................... perbulan sesudah pemakaian periode berakhir
b) Pembayaran akan di lakukan via transfer paling lambat 1 minggu setelah invoice di terima ke BANK................... no rec...................a/n ANUGERAH CAHAYA MANDIRI.
Pasal IV
Jangka Waktu Pelaksanaan
Telah mufakat perjanjian kerjasama service forklift perawatan dan perbaikan. Berlangsung selama...................terhitung mulai tanggal : (..........................) di tanda tangani surat perjanjian kontrak kerjasama ini . Dan kontrak kerjasama ini dapat diperpanjang dengan ketentuan yang telah disepakati kedua belah pihak.
Pasal V
Dalam kerja sama ini disepakati pula :
a) Apabila hasil pekerjaan Pihak Kedua kurang memuaskan atau masih ada kekurangan, maka Pihak Pertama berhak mengajukan keluhan kepada Pihak Kedua.
b) Apabila Pihak Pertama tidak melaksanakan pembayaran sesuai dengan perjanjian, maka Pihak Kedua dapat menangguhkan pekerjaan atau memutuskan kerjasama.
Pasal VI
Lain – Lain
Hal-hal yang belum diatur dalam surat perjanjian kerjasama ini akan dibicarakan dan akan dicatatkan pada lampiran tambahan surat kesepakatan kontrak kerjasama.
Pasal VII
Penutup
1. Surat perjanjian kerjasama ini dibuat tanpa ada tekanan ataupun paksaan sedikitpun.
2. Surat perjanjian kontrak service forklift ini dibuat 2 (dua) rangkap diatas kertas bermaterai cukup mempunyai kekuatan hukum.
Demikianlah surat perjanjian kerjasama ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak untuk digunakan sebagaimana mestinya.
Cikarang,….............................
Pihak Pertama Pihak Kedua
PT. ................................ CV. ANUGERAH CAHAYA MANDIRI
( ………………………………) HENDRA SAPUTRA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar